DPRD Kota Samarinda

Komisi IV Apresiasi Sidak Pemkot Tutup Dua Apotek Karena Menjual Obat yang Dilarang

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang bergerak cepat mengantisipasi sebaran gagal ginjal akut misterius dengan menggelar sidak mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Samarinda.

Dalam sidak tersebut terdapat temuan di beberapa apotek yang masih memajang dan menjual obat sirup yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes Ri.

Kamis, (27/10/2022), Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan kalau  atensi terhadap temuan sidak tersebut harus terus menjadi perhatian serius.

“Kami mendukung langkah pemkot untuk menghentikan obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak dengan menggelar sidak,” ungkapnya.

Dari sidak itu pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat yang dilarang.

Dengan temuan itu, Deni pun berharap kalau kegiatan pengawasan oleh pemerintah juga bisa terus dilakukan kepada apotek yang berada di pinggiran Kota Tepian.

Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

“Betul-betul awasi apotek di Samarinda agar melaksanakan SE Kemenkes RI,” tambahnya.

Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirop yang tak masuk dari 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.

“Tentu kita tidak ingin kasus ini terus terjadi apalagi di Samarinda itu sendiri,” pungkasnya.  (advertorial)

1.198 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *