DPRD Kota Samarinda

Anggota Dewan di Samarinda Telusuri Soal Perizinan Pengelolaan Limbah B3

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Markaca sekaligus Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengaku banyak mendapat referensi terkait pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Bogor, Jawa Barat.

Dalam lawatannya ke kota hujan belum lama ini, ia memaparkan bahwasanya untuk membuat tempat pengolahan limbah, yang pertama dan terpenting adalah terkait dengan perizinan.

Jajaran Komisi III DPRD Samarinda ingin di Kalimantan Timur (Kaltim) juga memiliki pengolahan limbah.

“Sempat saya tanyakan. Apakah tenaga ahlinya terbatas atau hal ini cuman dipusatkan di Jawa aja. Ternyata ahlinya ini banyak, cuman terkendala oleh perizinan,” ujarnya saat diwawancara awak media, Selasa (1/2/2022).

Sebab itu, Anggota Fraksi Gerindra tersebut menegaskan permasalahan izin perlu untuk ditelusuri. Guna mendukung meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim, khususnya Samarinda dengan tersedianya tempat pengelolaan limbah B3.

“Kalau ada kan bisa juga jadi pendapatan daerah. Kami nanti ingin menyampaikan ini kepada wali kota (Andi Harun),” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, Pansus III mendorong adanya pabrik pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan pemerintah lantaran telah adanya keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.

“Kita harus siaga baik dari segi SDM maupun infrastruktur penunjangnya. Kalau kita tidak siap maka hanya jadi penonton. Kita harus berperan penting,” imbuhnya.

Pengelolaan Limbah B3 sendiri merupakan salah satu rangkaian kegiatan mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 Serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *