DPRD Kaltim Akan Mulai Gelar RDP Setelah Pembentukan AKD
SOROTMATA.ID – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa dewan baru akan mulai menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada 11 November mendatang.
“Kami tidak bisa langsung melaksanakan RDP sebelum AKD ditetapkan. Penetapan AKD dijadwalkan pada 11 November, dan setelah itu baru kami bisa melaksanakan RDP,” ujar Ekti dalam keterangan persnya.
Ekti menjelaskan bahwa setelah AKD terbentuk, DPRD Kaltim dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat melalui masing-masing komisi yang ada. Salah satu isu yang sedang ditunggu untuk dibahas adalah permohonan RDP dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim.
Terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh DPW Pertamisi Kaltim, Ekti mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah berupaya mempertahankan kelangsungan izin pertambangan yang dimiliki. Permohonan untuk menggelar RDP yang diajukan oleh Pertamisi Kaltim pun belum dapat diproses sampai AKD terbentuk.
“Kami belum bisa menerima permohonan RDP dari Pertamisi Kaltim sebelum AKD terbentuk. Penting bagi kami untuk menyelesaikan masalah ini melalui komisi yang relevan setelah AKD terstruktur,” jelasnya.
Ekti menambahkan bahwa menunggu pembentukan AKD adalah langkah yang krusial agar setiap masalah dapat ditangani sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing komisi di DPRD Kaltim. Setelah AKD terbentuk, dewan siap mengakomodasi berbagai masalah yang membutuhkan perhatian, termasuk yang terkait dengan sektor pertambangan dan industri.
(ADV)
