Anggota DPRD Kaltim Subandi, Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pembangunan IKN
SOROTMATA.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat harus dilibatkan secara aktif dalam proses pembangunan, mengingat peran mereka dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di Kaltim.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terkait tanah dan sumber daya alam dijamin dengan kebijakan yang mendukung keberlanjutan kehidupan mereka.
“Masyarakat adat adalah bagian penting dari sejarah dan identitas Kaltim. Mereka harus menjadi mitra dalam pembangunan, bukan hanya sebagai saksi,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Subandi mengusulkan tiga langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat adat:
- Perlindungan Tanah Adat: Menjamin hak atas tanah leluhur mereka.
- Pelibatan dalam Pembangunan: Melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
- Pemberdayaan Ekonomi: Memastikan manfaat ekonomi dari pembangunan IKN dirasakan oleh masyarakat adat.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga seberapa besar pembangunan tersebut menghargai dan memperhatikan hak serta kesejahteraan masyarakat adat.
Sebagai anggota DPRD, Subandi berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengawal proses pembangunan IKN agar tetap inklusif dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim.
(Redaksi)
