Usai Jalani Verifikasi Faktual Ulang, Partai Ummat Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024
SOROTMATA.ID – Partai Ummat kini telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (30/12)
Penetepan ini setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Verifikasi faktual yang dilakukan Partai Ummat setelah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
Gugatan itu lantaran Partai Ummat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Setelah mengikuti verifikasi faktual ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Partai Ummat dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.
“Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024),” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12).
(*)
