Diungkap Penasihat Hukum, Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatannya Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri
SOROTMATA.ID – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disampaikan penasihat hukum Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis mengatakan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu dicabut setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (30/12).
Lanjut Arman mengatakan, kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin.
Ia juga mengatakan, pencabutan gugatan itu sebagai bentuk kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” kata Arman.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan Sambo lantaran dirinya tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Diketahui Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam surat permohonannya, Ferdi Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tak hanya itu Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
(*)
