Presiden Jokowi Cabut Status PPKM, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
SOROTMATA.ID – Pemeintah akhirnya resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan status PPKM ini diumumkan Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
Aturan penghentian pemberlakukan PPKM ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada,” kata Jokowi.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tegasnya.
Meski aturan pemberlakukan PPKM telah dicabut, namun Jokowi minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati.
“Namun demikian saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” tegasnya.
Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker, melanjutkan vaksinasi dan melakukan hal-hal yang mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.
Kemudian aparat harus tetap siaga, fasilitas kesehatan disiapkan untuk segala kemungkinan.
“Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” pungkasnya.
(*)
