Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Sebut Hanya Gimik
SOROTMATA.ID – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait dengan gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri lantaran tak terima dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal ini, Mahfid MD mengatakan jika apa yang dilakukan Sambo itu hanya gimik semata.
“Menurut saya itu gimik saja,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Oleh karenanya ia meminta semua pihak agar lebih fokus pada persidangan terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia mengatakan Sambo berupaya mengaburkan masalah utama terkait pembunuhan Yosua.
“Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak. sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” pungkas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tindakan Jokowi mengeluarkan Keppres merupakan hukum administrasi, bukan hukum pidana.
“Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan yang dilayangkan Sambo lantaran dirinya tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Sebagaimana tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam surat permohonannya, Ferdi Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tak hanya itu Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(*)
