TEKNOSAINS

Amerika Serikat Terus Upayakan Blokir TikTok, Ini Penyebabnya

SOROTMATA.ID – Amerika Serikat (AS) terus mengupayakan untuk melarang media sosial TikTok di negeri Paman Sam.

Bahkan tiga Senator AS mengajukan undang-undang baru yang bertujuan untuk melarang TikTok dinegara tersebut.

Langkah ini menunjukkan peningkatan keseriusan AS terkait TikTok.

Undang-undang yang diusulkan tiga politikus tersebut, termasuk Marco Rubio dari Partai Republik, nantinya akan “memblokir dan melarang semua transaksi” di AS dari perusahaan media sosial dari negara-negara yang dianggap musuh, seperti China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

“Untuk melindungi warga Amerika dari ancaman yang ditimbulkan oleh musuh asing tertentu yang menggunakan perusahaan media sosial saat ini atau masa depan yang potensial dikendalikan oleh musuh asing tersebut untuk mengawasi orang Amerika, mempelajari data sensitif tentang orang Amerika, atau menyebarkan kampanye pengaruh, propaganda, dan sensor,” demikian dikutip dari draf RUU tersebut.

RUU tersebut secara khusus menyebut TikTok dan induknya, ByteDance, sebagai perusahaan media sosial yang menjadi sasaran undang-undang tersebut.

Rubio dan salah satu pendukung dari RUU tersebut dari partai Republik Wisconsin, Mike Gallagher, telah menunjukkan niat mereka untuk memperkenalkan RUU tersebut dalam opini The Washington Post bulan lalu.

Upaya pemblokiran TikTok ini kontras dengan negosiasi panjang yang telah dilakukan TikTok selama bertahun-tahun dengan pemerintah AS terkait kesepakatan yang memungkinkan TikTok untuk mengatasi masalah keamanan nasional dan terus melayani pengguna AS.

“Pemerintah federal belum mengambil satu tindakan berarti untuk melindungi pengguna Amerika dari ancaman TikTok,” kata Rubio dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip CNN.

“Tidak ada lagi waktu untuk disia-siakan untuk negosiasi yang tidak berarti dengan perusahaan boneka PKC (Partai Komunis China). Sudah waktunya untuk melarang TikTok yang dikendalikan Beijing untuk selamanya,” cetus dia.

Sebelumnya, dalam dua pekan terakhir, tujuh negara bagian AS, termasuk Maryland, South Dakota, dan Utah, memasukkan TikTok sebagai aplikasi terlarang.

Maryland melarang pengunaan TikTok pada aplikasi pada perangkat pemerintah karena masalah keamanan.

Hal tersebut kemudian diikuti oleh negara bagian South Dakota pada akhir November.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *