Usai Bertemu Prabowo, Bahlil Ungkapkan BBM Subsidi Tak Naik, Nonsubsidi Bisa Disesuaikan
SOROTMATA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah tingginya dinamika harga minyak dunia. Menurut Bahlil, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) mengalami penurunan.
Bahlil menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tidak Naik
Bahlil mengatakan rapat bersama Presiden turut membahas perkembangan harga minyak dunia yang masih berfluktuasi. Dalam pembahasan tersebut, Presiden meminta pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan.
“Juga kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil.
Ia menambahkan pemerintah juga akan mengevaluasi harga BBM nonsubsidi mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Jika harga ICP turun, pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian harga agar sesuai dengan kondisi pasar.
“Tetapi kalau memang harga ICP (Indonesian crude price) dunia turun, kita yang nonsubsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun, ya, turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu,” ujarnya.
Laporkan Perkembangan Program Hilirisasi
Selain membahas kebijakan BBM, Bahlil juga melaporkan perkembangan program hilirisasi kepada Presiden. Ia menjelaskan sejumlah perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki kewajiban menjalankan program hilirisasi.
“Yang ketiga, tadi saya juga melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan program hilirisasi beberapa perusahaan-perusahaan nasional yang mendapatkan perpanjangan dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yang salah satu kewajibannya itu adalah harus melakukan hilirisasi,” ujarnya.
Tegaskan Kepatuhan Perusahaan
Bahlil menegaskan Presiden meminta seluruh perusahaan menjalankan kewajiban hilirisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah yang terukur terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945,” lanjutnya.
(*)
