BERITA

Suami Perempuan Penerobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Simpatisan Kelompok NII

SOROTMATA.ID – Perempuan yang mencoba menerobos Istana Negara, Siti Elina  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam mendalami kasus penerobosan itu, Polisi juga turut menetepkan suami Siti Elina sebagai tersangka.

“Iya betul (sudah tersangka),” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum  (BU) yang merupakan suami Siti Elina terkait kasus istrinya.

“Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat,” ujarnya.

Aswin mengatakan BU merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta.

Meski sudah berbaiat kepada NII, BU tidak masuk struktur organisasi terlarang itu.

Ia kembali menegaskan BU tidak ada kaitannya dengan kasus penerobosan di istana negera.

“Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana.”

“Tapi dia (BU) terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” jelas Aswin.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa BU terkait hal tersebut.

“Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *