Pemerintah Mau Bentuk DKIN untuk Percepat Koordinasi Pengembangan Kawasan Industri
SOROTMATA.ID – Pemerintah menyiapkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) sebagai langkah reformasi tata kelola pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai forum koordinasi baru, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kepastian regulasi dan efisiensi perizinan bagi investor.
Presiden Prabowo Subianto disebut akan memimpin lansung DKIN untuk mengembangkan kawasan industri sehingga mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menyampaikan rencana pembentukan DKIN saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurut Tri, pemerintah memandang perlu menghadirkan sebuah forum koordinasi nasional yang memiliki kewenangan kuat untuk menyusun arah kebijakan pengembangan kawasan industri.
“Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN,” kata Tri Supondy, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Tri menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto akan menjabat sebagai Ketua DKIN, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Wakil Ketua. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menjalankan peran sebagai Ketua Harian yang bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dewan.
Pemerintah menilai susunan kepemimpinan tersebut akan memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga. Pemerintah juga berharap kehadiran Presiden sebagai ketua dapat mempercepat pengambilan keputusan strategis, terutama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
Selain melibatkan unsur pemerintah, DKIN juga akan melibatkan kementerian, lembaga terkait, serta perwakilan pemangku kepentingan yang berperan dalam pengembangan kawasan industri nasional.
“DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sekretariat Dukung Operasional Dewan
Untuk memastikan seluruh program berjalan efektif, Kemenperin akan membentuk sekretariat yang bertugas mendukung operasional DKIN. Pejabat struktural di lingkungan Kementerian Perindustrian akan memimpin sekretariat tersebut secara ex officio sehingga koordinasi antara tugas kementerian dan fungsi dewan dapat berjalan selaras.
Menurut Tri, keberadaan sekretariat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan kebijakan dan koordinasi antaranggota dewan.
“Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN,” jelas Tri.
Fokus Percepat Pembangunan Kawasan Industri
DKIN nantinya akan mengemban sejumlah tugas strategis untuk mendukung pengembangan kawasan industri nasional. Dewan tersebut akan merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyusun strategi pengembangan jangka panjang, menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor, serta mengawasi implementasi kebijakan yang telah pemerintah tetapkan.
Melalui fungsi tersebut, pemerintah berharap kawasan industri di berbagai daerah dapat berkembang lebih cepat, menarik investasi baru, serta meningkatkan daya saing sektor manufaktur Indonesia di pasar global.
Meski telah mengumumkan rencana pembentukan DKIN, Kemenperin belum menetapkan target waktu pembentukan lembaga tersebut. Tri juga belum menjelaskan tahapan yang sedang pemerintah siapkan menuju pembentukan dewan tersebut. Pemerintah masih mematangkan konsep kelembagaan agar DKIN dapat menjalankan tugasnya secara optimal setelah resmi terbentuk.
“Dewan ini bertugas merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor, menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri,” tandasnya.
Pembentukan DKIN menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola kawasan industri secara nasional. Melalui koordinasi yang Presiden pimpin langsung serta keterlibatan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan, pemerintah berharap pembangunan kawasan industri dapat berlangsung lebih terintegrasi serta mendorong pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri manufaktur nasional.
(*)
