RAGAM

Video Viral Berujung Penangkapan, Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR Kini Diperiksa Polisi

SOROTMATA.ID – Aksi perusakan mobil yang terekam kamera dan viral di media sosial berujung pada penangkapan seorang sopir taksi online berinisial JF (57). Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap pengguna jalan lain beredar luas di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi Bergerak Setelah Temukan Video Viral

Penyidik memulai penyelidikan setelah tim patroli siber menemukan rekaman video yang memperlihatkan aksi perusakan di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).

Petugas kemudian membawa JF ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat tiba dengan pengawalan petugas dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Bermula dari Senggolan Kendaraan di Tol JORR

Polisi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB.

Saat itu korban mengendarai mobil minibus di ruas Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Pada waktu yang sama, JF mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM.

JF kemudian berusaha mendahului kendaraan korban dari lajur kiri. Namun kondisi jalan yang sempit membuat kedua kendaraan bersenggolan.

Mobil yang dikemudikan JF menyerempet bagian bodi kiri kendaraan korban. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi aksi perusakan yang akhirnya viral di media sosial.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.

Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Gocar”, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, serta satu unit telepon seluler.

Penyidik juga mengamankan rekaman video yang memperlihatkan aksi perusakan sebagai bagian dari alat bukti perkara.

Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pelaku Terancam Pasal Perusakan

Atas perbuatannya, JF, sopir taksi online harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.

Saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mendalami motif serta memastikan seluruh kronologi kejadian. Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan di jalan secara baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun berujung pada persoalan hukum.

(Redaksi)

1.115 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *