NASIONAL

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

SOROTMATA.ID – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022 kembali menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5), jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan Chromebook dan lisensi CDM.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim, jaksa menilai proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Program digitalisasi yang semula ditujukan untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi disebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan sarat penyimpangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Jaksa Nilai Pengadaan Chromebook Tidak Tepat Sasaran

Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Menurut jaksa, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, mengarahkan tim teknis agar memilih laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem memengaruhi Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis agar menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Padahal, perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk banyak wilayah, khususnya daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menilai kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu berasal dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta gagal memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.

Tuntutan Uang Pengganti Capai Triliunan Rupiah

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem. Nilainya mencapai Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang disebut berasal dari harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Jaksa menilai aset tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Apabila Nadiem tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hakim menggantinya dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret mantan pejabat tinggi negara di sektor pendidikan. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran justru dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Jaksa Sebut Tindakan Nadiem Hambat Pendidikan Anak

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satunya, tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Jaksa juga menyatakan tindak pidana tersebut berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Program pengadaan perangkat teknologi yang tidak tepat sasaran membuat proses pembelajaran digital di berbagai daerah menjadi terhambat.

“Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, Nadiem telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah,” kata jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Nadiem berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. Meski demikian, jaksa menyebut terdapat satu hal yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

(*)

1.061 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *