Didik Agung: Sengketa Lahan Marak, Pemda Terbatas Kewenangan Tangani Konflik
SOROTMATA.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Agung Eko Wahono, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani sengketa lahan dan perizinan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
Menurutnya, maraknya aduan masyarakat terkait konflik lahan bukan disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, melainkan karena porsi kewenangan yang sebagian besar telah ditarik ke pemerintah pusat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Beragam aduan masyarakat masih terus muncul terkait konflik tanah dan tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan. Ini bukan soal lemahnya daerah, tapi karena memang kewenangannya dibatasi oleh undang-undang,” Ungkap Didik. Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU 23/2014, pemerintah daerah kehilangan kewenangan dalam pemberian maupun pencabutan izin usaha, terutama di sektor pertambangan dan kehutanan.
“Sebenarnya kalau sesuai dengan pembidangan kami di Komisi I dan dari RDP yang sudah berkali-kali kami laksanakan, jelas bahwa persoalan lahan ini bukan semata tanggung jawab daerah,” Jelasnya.
Tak hanya itu, Didik juga menyebut bahwa mayoritas konflik pertanahan saat ini berkaitan langsung dengan perusahaan-perusahaan tambang atau sawit yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kalau ditanya soal masalah tanah, ya masih seputar itu-itu saja. Tumpang tindih antara masyarakat dengan perusahaan tambang, atau perusahaan besar lain seperti sawit. Dan itu bukan hal baru,” Ucapnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu mendorong adanya revisi undang-undang agar pemerintah daerah diberi ruang lebih besar untuk menangani persoalan di daerahnya secara langsung.
“Kalau kewenangan ini bisa diberikan kembali ke daerah, insyaallah persoalan-persoalan seperti ini bisa lebih cepat diselesaikan. Karena kami di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” pungkasnya.
(ADV/*)
