POLITIK

Soal Peluang Coblos Partai Politik di Pemilu 2024, Bawaslu Sentil KPU untuk Tidak Ikut Terlibat

SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan terkait pemilihan umum (pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja lantasn menberikan tanggapannya terkait dengan apa yang disampaikan Ketua KPU.

Rahmat Bagja menilai, penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut terlibat dalam perdebatan sistem pemilu.

Misalnya, mengenai kemungkinan diterapkannya kembali sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tugas untuk memikirkan pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah. Kami (penyelenggara pemilu) memang bisa mengajukan, tapi itu ranahnya partai politik dan Komisi II DPR. Kami serahkan semuanya kepada mereka. Kami penyelenggara pemilu lebih baik tidak ikut dalam perdebatan seperti itu,” ujar Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, dikutip dari Antara, Jumat (30/12).

Menurut dia, penyelenggara pemilu sepatutnya fokus menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pihak yang berwenang untuk memikirkan sistem pelaksanaan pemilu adalah DPR dan pemerintah.

“Tidak pas kalau kita (penyelenggara pemilu) mengomentari hal seperti. Menurut saya, tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu karena kami fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu. Tahapan semua sudah dimulai,” kata Bagja.

Sebelumnya, komentar senada mengenai perkataan itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin. Ia mengatakan perubahan sistem pemilu semestinya cukup menjadi ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Ia menyarankan KPU agar berhati-hati menjalankan komunikasi publik terkait dengan uji materi sistem pemilu. Menurut dia, apabila belum menjadi keputusan, sebaiknya KPU, dalam hal ini ketua KPU, menahan diri untuk beropini melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *