HUKRIM

Tiga Kali Beraksi dan Jual Motor Curian Lewat Facebook, Residivis Curanmor Ditangkap di Samarinda Seberang

SOROTMATA.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali menghantui warga Samarinda. Seorang pria berinisial I (43), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali ditangkap oleh aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Samarinda Seberang.

Kasus ini mencuat setelah PBI (49), seorang warga, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada 17 Agustus 2025. Saat itu, PBI memarkir kendaraannya di depan bengkel Adirak di Jalan Cipto Mangunkusumo. Karena hanya berniat menunggu servis sebentar, ia meninggalkan motor dalam keadaan menyala dan kunci masih tergantung.

Namun, keputusan yang tampak sepele itu berujung pada kehilangan. Motor raib dalam hitungan menit, dan pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut tanpa hambatan.

“Waktu itu dipikir cuma sebentar, jadi motor tidak dimatikan dan kuncinya masih tergantung. Tahu-tahu pas mau ambil motornya sudah hilang,” ungkap Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki, saat dikonfirmasi Sabtu (18/10/2025).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota, yang sebelumnya telah mengamankan seorang pria atas kasus serupa. Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa pria yang diamankan tersebut memiliki ciri dan modus yang sama dengan pelaku curanmor yang dicari oleh pihak Samarinda Seberang.

“Setelah kami berkoordinasi, ternyata ada satu pelaku yang diamankan oleh Polsek Samarinda Kota dan diduga kuat terlibat dalam pencurian di wilayah kami,” jelas Baihaki.

Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai I, pria berusia 43 tahun yang ternyata sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, I akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut telah mencuri di tiga lokasi berbeda di Samarinda, salah satunya di depan bengkel tempat korban PBI kehilangan motor.

“Dia mengaku sudah tiga kali mencuri motor di Samarinda, termasuk di lokasi yang sama dengan laporan korban,” beber Baihaki.

Yang menarik, meskipun aksinya terbilang klasik, yakni mencuri motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci tergantung, pelaku memanfaatkan cara modern untuk menjual hasil curiannya.

“I ini menjual motor hasil curiannya melalui Facebook Marketplace, kepada seseorang yang baru dikenalnya. Ia memasang harga murah untuk menarik pembeli,” ungkap Baihaki.

Cara ini menunjukkan bahwa pelaku cukup lihai dalam memanfaatkan media sosial untuk menyamarkan jejak. Polisi menduga pelaku menjual motor tanpa dokumen resmi dengan dalih motor second harga miring.

Dari hasil pengembangan, polisi belum berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Scoopy yang diduga kuat milik PBI telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami amankan BPKB motor yang sesuai dengan keterangan pemiliknya. Ini menjadi bukti kuat dalam penyidikan,” tambah Baihaki.

Polisi menyebut I merupakan residivis kambuhan, yang sudah tiga kali tertangkap atas kasus serupa di Samarinda. Setiap kali bebas, ia kembali mengulangi kejahatan yang sama.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan. Ia mengincar motor yang diparkir tanpa pengawasan, terutama yang masih terpasang kunci,” kata Baihaki.

Motif pelaku sederhana: kebutuhan ekonomi. Namun, Baihaki menegaskan, apapun alasannya, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana serius.

“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pencurian. Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Samarinda agar lebih waspada. Polisi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar.

“Kasus ini jadi perhatian kami karena pelaku sudah berulang kali beraksi. Kami minta masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan pastikan kunci dicabut,” ujar Baihaki.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk memasang pengaman tambahan seperti kunci ganda atau alarm kendaraan, serta menghindari parkir di area yang sepi atau tanpa pengawasan.

“Langkah pencegahan kecil bisa mencegah kerugian besar. Jangan beri kesempatan bagi pelaku kejahatan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah atau pelaku lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian tersebut.
Baihaki menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami. Siapapun yang mencoba mengganggu keamanan dan kenyamanan warga akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Penangkapan residivis curanmor ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Namun, Baihaki juga menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap warga selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” pungkasnya.

(tim redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *