HUKRIM

Nama Jokowi Muncul dalam Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

SOROTMATA.ID – Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ikut disebut dalam konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Penyebutan tersebut muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi awal perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyebutan nama Jokowi tidak dalam konteks sebagai pihak yang terlibat, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang menjadi awal pemberian kuota tambahan haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Awal Mula Kuota Tambahan Haji

Asep menjelaskan, perkara bermula pada 2023 saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi dan bertemu dengan Mohammed bin Salman. Dalam pertemuan tersebut, adanya bahasan persoalan panjangnya antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia. Kuota tersebut menambah jatah reguler yang sebelumnya berjumlah sekitar 221 ribu jemaah.

Asep menekankan, kuota tambahan hak negara, bukan kepada Menteri Agama secara pribadi.

“Kuota 20 ribu itu diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan dan bukan kepada Menteri Agama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pembagian Kuota Dinilai Langgar Undang-Undang

Dalam pelaksanaannya, Yaqut Cholil Qoumas menjadi dugaan membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10 ribu kuota. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa proporsi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK menilai keputusan pembagian kuota inilah yang menjadi titik awal dugaan tindak pidana korupsi.

“Pembagian 10.000 dan 10.000 itu tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Peran Gus Alex dan Dugaan Aliran Uang

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Gus Alex jadi dugaan turut terlibat dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Kuota haji khusus kemudian sampai kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya aliran uang atau kickback yang  oknum di Kemenag terima  dari para penyelenggara travel.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses tersebut,” ujar Asep.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pemerikaan Bakal Turut Panggil Jokowi

KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang mengetahui dan berkaitan dengan konstruksi perkara, termasuk kemungkinan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi jika perlu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“KPK terbuka memanggil siapa saja yang ada dugaan mengetahui konstruksi perkara dan dapat membuat terang penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Namun, KPK belum memberikan tanggapan terkait kemungkinan pemanggilan pihak Kerajaan Arab Saudi.

KPK menegaskan fokus utama penyidikan adalah mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan agar perkara menjadi terang benderang dan akuntabel di hadapan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *