HUKRIM

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi MBG

SOROTMATA.ID  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik menegaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan perkara dapat dimintai keterangan untuk kepentingan pembuktian.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik terus menelusuri berbagai informasi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam program MBG.

Karena itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Nanik S Deyang, tetap terbuka.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mendalami peran berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terkait perkara yang saat ini tengah ditangani Jampidsus.

Tidak Bergantung pada Satu Keterangan

Syarief menegaskan bahwa penyidik tidak menjadikan satu keterangan sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan dalam perkara ini. Tim penyidik mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Menurut dia, penyidikan perkara korupsi MBG melibatkan pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, keterangan saksi, hingga pendapat ahli. Karena itu, setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi dengan alat bukti lainnya.

“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” ujarnya.

Penegasan itu disampaikan saat Syarief menanggapi munculnya pernyataan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menyinggung dugaan keterlibatan pihak berinisial NSD dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kejagung memastikan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan enam tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memperjelas konstruksi kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Syarief menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan harus berdasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup. Oleh karena itu, tim penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” katanya.

Meski membuka peluang pemeriksaan terhadap Nanik, Kejagung belum memastikan waktu pemanggilan tersebut. Penyidik masih menyesuaikan kebutuhan pemeriksaan dengan perkembangan perkara yang sedang berjalan.

“Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief.

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

(*)

1.099 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *