Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Menang di PTUN, Pemkab PPU Tak Bisa Cabut Hak Hibah Sepihak
SOROTMATA.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk mencabut hibah tanah yang telah diberikan kepada 869 pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2005 yang telah menjadi Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat koreksi tegas dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 22 Mei 2025, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 500.17/190/2024 cacat prosedural dan substantif secara hukum.
PTUN menyebut bahwa pencabutan SK hibah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan melanggar asas non-retroaktif, sebab menggunakan regulasi baru untuk membatalkan keputusan lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak yang sah.
“Pemerintahan yang baik tidak boleh mengabaikan hak-hak warga hanya karena terjadi pergantian kebijakan atau pejabat. Kebijakan yang sah di masa lalu harus dihormati,” tegas A. Taufik Kurniawan, ketua majelis hakim dalam pertimbangannya.
Kasus ini berakar dari kebijakan Bupati PPU tahun 2005, Yusran Aspar, yang menghibahkan lahan seluas 59 hektare kepada ratusan PNS sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara. Namun hingga kini, aset tersebut belum dihapus dari daftar inventaris daerah, sehingga sertifikat hak milik tak dapat diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ironisnya, alih-alih menindaklanjuti penghapusan aset sebagaimana mestinya, Pemkab PPU malah mengubah status tanah menjadi hak sewa melalui SK baru pada 2024, menimbulkan keresahan dan protes dari warga yang telah tinggal dan membangun di atas tanah itu selama 17 tahun.
Para pakar kebijakan publik menilai putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan patuh hukum. Pemerintah daerah, dalam setiap pengambilan keputusan, diingatkan untuk melakukan kajian yuridis yang cermat agar tidak melanggar hak-hak yang telah diberikan secara sah.
Menanggapi kemenangan ini, Ardiansyah Kuasa, salah satu warga Perumahan Korpri yang menjadi pihak penggugat mengungkapkan rasa syukurnya.
“Ini adalah keadilan yang sudah lama kami tunggu. Kami hanya ingin hak kami diakui secara sah. Rumah-rumah ini kami bangun dengan jerih payah sendiri, bukan hadiah dari siapa pun,” ujar Ardiansyah dalam pers rilisnya, Jumat (30/5/2025).
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat menghormati keputusan hukum ini dan segera menindaklanjuti proses penghapusan aset dari daftar inventaris agar warga bisa mendapatkan sertifikat resmi dari BPN.
“Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami warga yang taat hukum, dan hari ini hukum telah berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
(Redaksi)
