Tak Mendapat Respon, Aliansi Kotak Kosong Laporkan Satpol-PP dan Masalah Etik Bawaslu Samarinda ke Tingkat Provinsi
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Aliansi Kotak Kosong Samarinda kembali memberikan laporan terkait perusakan spanduk ke Bawaslu Kalimantan Timur, Kamis (7/11/2024) sore tadi.
Dalam laporan terbarunya, Aliansi Kotak Kosong bahkan turut melaporkan perihal etika Bawaslu Samarinda ke tingkat provinsi.
Sebabnya, karena Aliansi Kotak Kosong merasa kalau laporan perusakan spanduk yang dilakukan Satpol-PP Samarinda tidak mendapat respon serius oleh pihak Bawaslu Samarinda.
“Hari ini kami laporkan kembali, tapi ke Bawaslu Provinsi Kaltim. Pelaporan ini dengan objek terlapor Satpol-PP (Samarinda), dan yang kedua Bawaslu Samarinda karena tidak meluruskan laporan, sehingga kita laporkan secara etiknya,” ucap Niko Hendro, Ketua Aliansi Kotak Kosong.
Dijelaskan Niko, kalau laporan yang dilayangkan Aliansi Kotak Kosong disebut Bawaslu Samarinda tidak memenuhi syarat materil pelaporan.
“Alasannya kami tidak memenuhi syarat materil. Sedangkan syarat materil itu pelaporan alat bukti, dan yang kami laporkan itu sudah cukup kuat,” tegasnya.
Sementara syarat materil yang disebutkan Bawaslu Samarinda kepada Aliansi Kotak Kosong meliputi perizinan, alat bukti dan lain sebagainya.
Syarat materialnya memintakan bukti izin segala macam, sedangkan kami bilangkan poto investigasi terlapor bukan dari kamu pelapor yang di investigasi terkait masalah surat menyuratnya.
“Kalo dalam pelaporan penganganan pemilu, syarat formal itu berbicara terkait identitas pelapor, syarat formal itu adalah bukti, uraian kejadian. Baru waktu kejadian, hanya sebatas itu. Sedangkan yang mereka minta itu ada 5 point yang kami anggap tidak masuk dalam prosuder,” urainya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyebut kalau pihakny secara resmi telah menerima laporan dari Aliansi Kotak Kosong. Namun demikian, laporan tersebut akan lebih dulu dilakukan kajian mendalam, untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat atau tidak.
“Baik terkait dengan laporan yang ditujukan kepada Satpol-PP maupun dugaan perbuatan tidak profesional Bawaslu Kota Samarinda dalam menerima dan menangani laporan,” jelas Hari.
Terkait laporan tersebut, Hari mengatakan kalau pihaknya dalam dua hari kedepan akan melakukan pendalaman dan kajian tersebut.
“Kajian inikan akan memeriksa mengenai secara formil materil, terkait pelapor punya stunding atau tidak. Didalam laporan ini, hal-hal yang membuat merasa ini cukup, yah akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
(tim redaksi)
