Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
SOROTMATA.ID – Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mamasuki babak akhir.
Para terdakwa yang terlibat di kasusus ini akan mengahadapi sidang vonis.
Dalam membacakan vonis kasus pembunuhan Brigadir J, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan tidak ada bukti pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi.
Diketahui Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke kejadian valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau lebih dari itu,” kata Wahyu saat membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2).
Wahyu menjelaskan, bila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, pelecehan seksual terjadi berkaitan dengan relasi kuasa. Sementara pada kasus Brigadir J, sangat kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual.
Sebab, Putri yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual merupakan istri dari bos Brigadir J. Ini menunjukkan, Putri lebih dominan daripada Brigadir J yang berstatus ajudan.
Selain itu, Putri merupakan lulusan dokter gigi. Sementara Brigadir J hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual ke Putri,” ucap Wahyu.
Hakim menambahkan, tidak ada rekam medis yang bisa membuktikan Putri diperkosa Brigadir J. Misalnya hasil visum et repertum.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, motif kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri tidak bisa dibuktikan menurut hukum. Sehingga motif yang lebih tepat sikap Brigadir J yang menimbulkan perasaan sakit hati terhadap Putri,” beber Wahyu.
(*)
