NASIONAL

Terlibat Judi Online hingga Dugaan Minta Fee, BGN Pecat 66 Kepala SPPG

SOROTMATA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melakukan pelanggaran.

Sebanyak 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya menemukan beragam pelanggaran dalam pengelolaan dapur MBG. Pelanggaran tersebut mulai dari masalah kedisiplinan, dugaan meminta fee kepada mitra, keterlibatan dalam judi online, hingga dugaan tindak pidana.

“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI (sarjana penggerak pembangunan Indonesia) atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Pelanggaran Kepala Dapur MBG

Menurut Sudaryono, BGN tidak hanya menemukan pelanggaran administratif. Sejumlah kepala dapur juga diduga terlibat dalam tindakan yang masuk kategori pelanggaran berat.

“Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Ada kejadian phishing, mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain. Ada juga yang terlibat judi online dan juga ada yang terbukti melakukan tindak pidana. Ada yang minta duitlah, permainan. Nah, ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai ASN PPPK,” ujarnya.

BGN kemudian meneruskan proses pemberhentian tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses administrasi pemberhentian ASN PPPK berjalan sesuai ketentuan.

Selain persoalan disiplin dan dugaan tindak pidana, BGN juga menemukan kasus keracunan makanan yang terjadi berulang di sejumlah dapur MBG. Kondisi tersebut turut menjadi dasar bagi BGN untuk memproses pemberhentian kepala dapur.

“Indisipliner, kemudian tidak hadir. Ada juga kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran ini, kemudian kami berhentikan status ASN PPPK-nya di Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.

60 Kasus Masih dalam Pembinaan

Di luar 66 kasus yang masuk proses pemberhentian, BGN masih menangani 60 kasus lainnya. Namun, BGN belum mengambil keputusan pemberhentian terhadap mereka karena masih menjalani pembinaan internal.

Sudaryono menyebut sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyedia dapur MBG. BGN masih memeriksa duduk perkara masing-masing kasus sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Sisanya ada 60 kasus yang dalam pembinaan internal. Sebagian besar itu karena terjadi konflik antara mitra yang punya dapur dengan kepala dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru itu yang kita lagi cek,” katanya.

BGN Periksa Dugaan Permintaan Fee

BGN juga mendalami dugaan adanya praktik permintaan fee antara kepala dapur dan mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang memicu persoalan dan apakah konflik tersebut berdampak terhadap kualitas makanan.

“Apakah kepala dapurnya neken-neken mitra minta fee atau mitranya yang neken-neken kepala dapurnya misalnya minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperbaiki pelaksanaan program MBG. BGN ingin memastikan setiap dapur menjalankan standar operasional, menjaga kualitas makanan, serta memberikan layanan yang aman kepada para penerima manfaat.

Langkah pemberhentian dan pembinaan itu sekaligus menjadi bentuk pengawasan BGN terhadap pengelolaan dapur MBG agar berbagai pelanggaran tidak mengganggu tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat.

(*)

1.092 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *