NASIONAL

Soal Penetapan Tersangka Kasus di Basarnas, Mahfud MD Sebut Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

SOROTMATA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara terkait dengan kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantas Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pejabat di Basarnas.

Dalam OTT ini KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Namun kemudian KPK mengaku keliru dan menyuampaikan permintaan maaf atas penetapan perwira TNI sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terkait persoalan tersebut, Mahfud MD agar tak perlu diperdebatkan lagi.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Mahfud mengatakan kasus ini bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya karena subtansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Baginya, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” kata dia.

Mahfud menegaskan terpenting saat ini berhenti memperdebatkan soal prosedur, namun fokus pada masalah pokoknya terkait dugaan korupsi. Terlebih, ia mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Sementara di sisi lain pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” kata dia.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *