Soal Dugaan Bocoran Surat Penyelidikan Perkara di Kementerian ESDM, Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Firli Bahuri Bisa Jadi Tersangka
SOROTMATA.ID – Dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membocorkan surat penyelidikan dalam dugaan perkara tipikor di lingkungan Kementerian ESDM jadi sorotan publik.
Terkait dengan hal itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW turut memberikan tanggapannya.
Bambang Widjojanto jika hal demikian benar, maka Ketua KPK Firli Bahuri harus menjadi tersangka pidana jika benar membocorkan surat penyelidikan.
“Pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ucap BW dalam keterangannya, Minggu (9/4).
Sebab kata dia, dokumen yang diduga dibocorkan bukan sekadar Surat Perintah Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.
Lebih lanjut BW mengataka,perlu juga klarifikasi dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kebocoran itu tidak ada berdampak. Pernyataan Alex menurut BW juga sekaligus dianggap sebagai pelanggaran etik.
“Yang mengerikan, jika kesemuanya benar terjadi, pemberantasan korupsi tengah dan telah ‘dijegal dan dijagal’ dan pemberantasan korupsi ‘dikorupsi’ oleh Pimpinan Komite Pemberantasan Korupsi sendiri,” kata pria yang menjadi pimpinan KPK pada 2011-2015 itu.
BW yang pula dikenal sebagai advokat itu menilai penetapan tersangka Firli sudah layak merujuk empat UU. Pertama, Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik; Pasal 21 UU Tipikor; Pasal 112 KUHP, yang mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara; dan Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alex Marwata, salah satu Pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firli,” katanya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah dilaporkan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) karena diduga membocorkan surat penyelidikan kasus tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
(*)
