KALTIM

Perda RTRW Kaltim Mulai Disosialisasikan, Dinas PUPR-Pera Sebut sudah Terintegrasi antara Darat dan Laut Termasuk IKN Nusantara

SOROTMATA.ID – Sosialisasi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mulai dilakukan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhamad Fitra firnanda.

Nanda sapaan akrab Kepala Dinas PUPR Kaltim mengatakan revisi peraturan daerah (Perda) ini fokus pada perubahan integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Matra darat dan Matra laut.

Diakuinya, bahwa perubahan peta Bumi Etam juga mengakomodir sejumlah wilayah yang mana sebelumnya belum pernah diintegrasikan.

“Baru kali ini diintegrasikan. Jadi RTRW kita gak cuma bicara darat, tapi juga pesisir dan laut,” sebut, Nanda, Senin (24/7/2023).

Ditambahkannya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tentun kualitas RTRW tersebut akan meningkat.

“Memang sudah saatnya revisi. Perbaikan kualitas RTRW kita juga, terlebih adanya IKN juga kan,” sambungnya.

Nanda juga mengatakan, dalam perda RTRW Provinsi Kaltim yang baru, sudah diatur pola ruang, hingga struktur ruang yang dapat mengakomodir segala macam kepentingan.

Dia berharap, tata ruang juga sesuai keinginan masyarakat serta mwmbawa kesejahteraan.

“Dalam tata ruang ini, yang penting kan dia serasi antar sektornya, membawa kesejahteraan untuk masyarakat, juga sesuai dengan daya dukung dan daya tampung,” tegasnya.

“Itu juga yang kita harapkan dari apa yang kita susun sekarang ini,” imbuh Nanda.

(*)

1.067 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *