NASIONAL

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Bambang Pacul Minta Pihak Penolak Lakukan Judicial Review dan Tak Perlu Demo

SOROTMATA.ID – DPR telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang, Selasa (6/12).

Namun rupanya pengesahan ini RKUHP ini banyak mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.

Menanggapi munculnya penolakan ini, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilahkan pihak yang menentang sejumlah pasal RKUHP untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Pacul mengatakan upaya tersebut merupakan langkah paling sesuai yang bisa dilakukan masyarakat usai pengesahan RKUHP.

Lebih lanjut Bambang Pacul mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan aksi demonstrasi.

“Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik,” kata Pacul dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12).

Bambang Pacul menyebut, pengesahan RKUHP telah melalui proses jalan panjang sejak 1963 silam.

Ia pun menilai produk hukum ini tak lantas sempurna. Pacul mengajak sejumlah pihak untuk berdiskusi pasal per pasal dalam UU baru ini.

Namun ia menyebut secara umum produk hukum ini telah dilakukan melalui jalan tengah.

“Melihat sebuah bangsa, bisa kita lihat dari kitab undang-undang hukum pidananya. Itu kira-kira peradabannya ada di sana. Oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, saya kembalikan kepada dikau sekalian, silakan dicermati, dikritisi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Diketahui, sebelumnya RKUHP ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Mereka membawa spanduk dengan nuansa warna kuning dan hitam berisikan narasi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun tulisan dalam spanduk di antaranya “Tolak Pengesahan RKUHP”, “Tolak RKUHP Bermasalah”, dan “Kriminalisasi Makin Mudah karena Aturan Suka-Suka Penguasa”.

Selain spanduk, massa aksi turut membawa karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP”.

Mereka turut menaburkan bunga di depan gedung DPR sebagai bagian dari aksi simbolik atas kekecewaan mereka terhadap RKUHP.

(*)

1.167 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *