Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Hakim
SOROTMATA.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait dengan vonis mati Ferdy Sambo ini, Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara.
Mahfud memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut. Ia mengatakan pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna.
Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Tindak pidana itu turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
(*)
