Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, GP Ansor Bongkar Fakta Baru
SOROTMATA.ID – Pihak kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka utama dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang. Keputusan ini muncul setelah proses penyidikan panjang yang mengungkap berbagai fakta memilukan mengenai tindakan kekerasan fisik yang menimpa korban berinisial R di wilayah Cipondoh.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang kini bergerak mengawal kasus ini secara intensif. Mereka menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahpahaman biasa, melainkan sebuah tindakan persekusi yang terencana dan sangat kejam terhadap anggota mereka.
Detail Kejadian dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menceritakan awal mula peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 tersebut. Pada mulanya, korban datang ke acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan niat tulus untuk mendengarkan tausiah. Namun, suasana yang seharusnya penuh kedamaian berubah menjadi mencekam ketika korban mencoba mendekati penceramah.
Midyani menjelaskan bahwa korban hanya ingin bersalaman untuk mendapatkan keberkahan atau tabarukan. Sayangnya, para pengawal Bahar Bin Smith langsung menyergap korban saat jarak mereka masih sekitar dua meter. Mereka menuduh korban membawa niat buruk meskipun kondisi di lapangan memang sangat padat oleh jamaah yang saling berdesakan.
Selain itu, Midyani menegaskan bahwa tuduhan pengawal tersebut sangat tidak berdasar. Para pelaku langsung memiting dan menyeret korban menjauh dari kerumunan tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri. Kejadian di lokasi umum ini menjadi pembuka dari rangkaian Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang yang jauh lebih brutal di lokasi tersembunyi.
Penyiksaan Berjam-jam dan Kondisi Luka Berat Korban
Setelah mengamankan korban dari lokasi pengajian, para pelaku membawa R ke sebuah rumah pribadi. Di tempat tersebut, korban mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang luar biasa hebat. Midyani mengungkapkan bahwa penyiksaan ini berlangsung selama berjam-jam, mulai dari tengah malam hingga menjelang waktu subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan kesaksian korban, Bahar Bin Smith memimpin langsung aksi kekerasan tersebut dalam dua sesi yang berbeda. Setelah melakukan pemukulan pada sesi pertama, pelaku sempat beristirahat sejenak untuk makan, minum kopi, dan berganti pakaian sebelum kembali menyiksa korban. Fakta ini menambah daftar panjang kebrutalan dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang yang sedang ditangani polisi.
Akibat tindakan tersebut, korban menderita luka robek di berbagai bagian tubuh yang memerlukan puluhan jahitan. Para pelaku juga meninggalkan bekas sundutan rokok pada tangan korban sebagai bentuk intimidasi. Secara psikologis, korban mengalami trauma hebat yang membuatnya sulit berkomunikasi dengan lancar hingga saat ini karena efek benturan keras pada bagian kepala.
Upaya Kriminalisasi Balik Terhadap Korban Banser
Selain mengalami kekerasan fisik, korban ternyata sempat mengalami upaya kriminalisasi oleh pihak pelaku. Midyani membeberkan bahwa pihak Bahar Bin Smith sempat membawa korban yang sudah babak belur ke Polsek Cipondoh. Mereka mencoba melaporkan korban sebagai pelaku percobaan pemukulan terhadap sang penceramah.
Namun, petugas Polsek Cipondoh menolak laporan tersebut karena melihat kondisi fisik korban yang sangat memprihatinkan. Polisi kemudian mengarahkan korban ke Polres Metro Tangerang Kota agar mendapatkan perawatan medis darurat di RSUD Kabupaten Tangerang. Langkah cepat kepolisian ini menyelamatkan nyawa korban dan memastikan bukti-bukti kekerasan fisik terdokumentasi dengan baik melalui visum.
Kejadian unik ini menunjukkan adanya upaya untuk memutarbalikkan fakta dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang. GP Ansor menilai tindakan melaporkan korban yang sudah tidak berdaya merupakan bentuk arogansi yang sangat nyata. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang hadir di lokasi penyiksaan tersebut.
Status Tersangka dan Sanksi Hukum yang Menanti
Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang secara resmi mengubah status Bahar Bin Smith menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status hukum terlapor.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Bahar sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026. Polisi menggunakan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Selain itu, munculnya Pasal 365 KUHP mengindikasikan adanya dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi selama proses penyiksaan tersebut berlangsung.
Awaludin juga memastikan bahwa proses hukum dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang akan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kepolisian berkomitmen menjaga transparansi agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai motif dan kronologi lengkap dari insiden berdarah yang mencederai nilai-nilai keagamaan ini.
Bantahan dari Pihak Kuasa Hukum Bahar Bin Smith
Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Ia membantah bahwa individu yang terluka merupakan anggota resmi Banser. Menurut versinya, pria tersebut adalah bagian dari kelompok penolak pengajian yang memang berniat mengacaukan acara di Tangerang.
Ichwan mengklaim bahwa kliennya justru menyelamatkan orang tersebut agar tidak menjadi sasaran kemarahan massa yang lebih luas. Ia mengaku memiliki bukti komunikasi digital yang menunjukkan keterkaitan korban dengan organisasi penolak pengajian. Meskipun demikian, bukti-bukti ini nantinya akan diuji di pengadilan untuk membuktikan kebenaran dari Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang ini.
GP Ansor sendiri tetap pada pendiriannya bahwa korban adalah kader resmi mereka yang memiliki identitas jelas. Mereka tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak anggota yang telah menjadi korban kekerasan. Konflik narasi ini kini berpusat pada fakta-fakta hukum yang akan diungkap oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam waktu dekat.
(Redaksi)
