NASIONAL

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

SOROTMATA.ID – Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam mendalami kasus dugaan suap di MA, kini KPK kembali menetapkan dua tersangka baru.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).

“Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ujar Ali Fikri.

Penetapan dua tersangka itu berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, keterangan tersangka, dan saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Namun demikian Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya belum bisa membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, dan pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada dua tersangka.

Ali mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti-bukti meskipun KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menunjuk kedua pihak itu sebagai tersangka.

“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tuturnya.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan itu kata Ali, telah dicegah untuk berpergian ke Luar Negeri.

Dua pengajuan pencegahan tersebut dilakukan KPK pada 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk periode 6 bulan pertama.

Ali mengatakan pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.

“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata dia.

Ia juga berharap kedua tersangka taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *