NASIONAL

BUMN Tangani Ekspor Sumber Daya Alam Strategis, Airlangga Sebut Pengusaha Respon Positif 

SOROTMATA.ID – Pemerintah resmi membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang akan menangani ekspor berbagai produk sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan aturan baru terkait ekspor tersebut kepaada para pelaku usaha.

Ia menegaskan bahwa asosiasi pengusaha merespons kebijakan tersebut secara positif dan mulai menyiapkan diri untuk implementasi.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong komunikasi intensif dengan dunia usaha agar transisi kebijakan berjalan lancar.

Ia menilai pemahaman pengusaha terhadap aturan baru ini sudah cukup baik setelah proses sosialisasi dilakukan.

“Responsnya positif. Jadi, para asosiasi memahami dan mempersiapkan untuk implementasi,” ungkap Airlangga di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Meski menerima kebijakan tersebut, asosiasi pengusaha tetap menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah. Mereka meminta adanya transparansi yang lebih kuat dalam tata kelola badan pengatur ekspor SDA yang baru dibentuk.

Selain itu, pelaku usaha juga menekankan perlunya kejelasan struktur dan mekanisme operasional agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Airlangga mengakui bahwa masukan dari pelaku usaha menjadi perhatian pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan badan pengelola baru dapat bekerja secara terbuka dan akuntabel.

“Yang mereka minta (asosiasi), tentu transparansinya, kejelasan dari badan pengaturan BUMN yang baru,” terangnya.

Peran DSI sebagai Pengelola Ekspor Komoditas SDA

Pemerintah membentuk entitas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan yang akan mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan berperan sebagai penghubung utama dalam proses ekspor sejumlah komoditas penting nasional.

Komoditas yang masuk dalam pengaturan ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy. Pemerintah merancang kebijakan ini untuk memperkuat pengawasan ekspor nasional dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi ekspor.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA melalui BUMN sebagai dasar hukum kebijakan ini. Regulasi tersebut bertujuan mencegah berbagai praktik yang merugikan negara, seperti under invoicing dan transfer pricing.

Pemerintah juga menargetkan penurunan pelarian devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini menjadi perhatian dalam sektor perdagangan internasional. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap seluruh nilai ekspor tercatat secara akurat dan masuk ke sistem keuangan nasional secara optimal.

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah masih membahas detail operasional DSI, termasuk lokasi kantor dan struktur organisasi. Ia menyebut kemungkinan DSI akan berkantor di Wisma Danantara, namun keputusan final masih menunggu penetapan internal.

Terkait penunjukan Direktur Utama DSI, pemerintah menyatakan bahwa keputusan tersebut berasal dari internal Danantara. Airlangga menegaskan bahwa proses tersebut tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.

“Itu di Danantara kan kantornya besar. Nanti kita lihat (DSI berkantor),” pungkasnya.

(*)

1.040 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *