NASIONAL

KPK Akan Bebaskan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan

SOROTMATA.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Nota keberatan atau eksepsi diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp650 juta. Uang itu diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Jawahirul Fuad.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

Hal ini medapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut akan mengeluarkan Gazalba dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Hal tersebut, sesuai dengan putusan sela dimaksud, di mana hakim memerintahkan agar Gazalba Saleh dibebaskan.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ia pun menyebut lembaga antirasuah akan tetap menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut Ali mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu salinan putusan sela tersebut.

“Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut,” ujarnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *