BERITANASIONAL

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Laptop

SOROTMATA.ID – Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Gugatan tersebut diajukan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

Ia juga menyoroti absennya audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hari ini daftar permohonan Praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar pengacara Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucap Hana.

Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.

“Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja,” pungkasnya.

Selain Nadiem, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

(*)

1.122 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *