KSOP Samarinda Bantah Tudingan Suap Rp36 Miliar
SOROTMATA.ID – Tudingan dugaan suap senilai Rp36 miliar yang belakangan beredar luas di media sosial dengan tegas dibantah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.
Informasi tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pelayanan kepelabuhanan di KSOP Samarinda telah dijalankan secara digital dan terintegrasi melalui sistem nasional.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Yudi Kusmianto, menegaskan bahwa sejak diberlakukannya sistem Inaportnet, seluruh layanan penerbitan dokumen kapal tidak lagi dilakukan secara manual maupun melalui tatap muka langsung.
“Semua proses dilakukan melalui sistem Inaportnet. Sejak sistem ini diberlakukan, tidak ada lagi pengurusan manual. Seluruh persyaratan wajib diunggah dan diverifikasi secara digital, termasuk bukti pembayaran PNBP yang disetorkan langsung melalui bank,” ujar Yudi, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, Inaportnet merupakan sistem pelayanan tunggal kepelabuhanan yang dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi kapal. Mulai dari kedatangan, kegiatan sandar, bongkar muat, hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut Yudi, penerbitan SPB maupun persetujuan kegiatan kapal hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tervalidasi oleh sistem. Tidak ada ruang diskresi individu dalam proses tersebut.
“Petugas kami hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang diunggah ke sistem. Kalau tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan, sistem tidak akan memproses. Jadi tidak ada ruang untuk permainan,” tegasnya.
Regulasi dan Pembayaran PNBP
Mekanisme tersebut, lanjut Yudi, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, termasuk Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM). Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa seluruh proses pelayanan harus berbasis sistem elektronik.
Ia menambahkan, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan dana tersebut langsung masuk ke kas negara.
“Tidak ada pembayaran tunai, tidak ada transaksi langsung dengan petugas. Bukti pembayaran dari bank kemudian diunggah ke Inaportnet dan diverifikasi sebelum persetujuan diterbitkan,” jelas Yudi.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa Inaportnet juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan.
Menurut Rona, sistem tersebut secara otomatis memfilter kegiatan kepelabuhanan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Kapal yang mengajukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan atau terminal yang tidak memiliki izin resmi dipastikan tidak akan dapat diproses.
“Kegiatan bongkar muat hanya bisa dilaksanakan melalui Inaportnet, dan seluruh ketentuannya harus dipenuhi. Kalau terminal itu belum berizin atau tidak terdaftar di sistem, maka tidak bisa dilayani,” ujar Rona.
Ia menjelaskan, baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) wajib memiliki izin resmi dan terverifikasi di dalam sistem. Tanpa itu, pengajuan kegiatan kapal akan otomatis ditolak.
“Kalau terminalnya belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, sistem langsung menolak. Tidak ada ruang untuk kompromi,” tegasnya.
Rona menambahkan, seluruh pelabuhan dan terminal yang saat ini dilayani oleh KSOP Samarinda merupakan fasilitas yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan terdaftar secara resmi. Dengan demikian, setiap aktivitas kepelabuhanan dapat dipantau dan diaudit secara transparan.
Sikap KSOP terhadap Informasi Liar
Menanggapi maraknya informasi liar di media sosial, KSOP Samarinda mengaku terganggu, namun tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pihaknya memastikan bahwa sistem pelayanan yang diterapkan saat ini dirancang untuk menutup celah penyimpangan.
“Kalau melihat kondisi pemberitaan hari ini, tentu kami merasa terganggu. Namun di sisi lain, kami yakin sistem pelayanan yang kami jalankan sudah tertutup, terukur, dan berbasis digital,” kata Yudi.
Ia menilai tudingan suap yang beredar tidak disertai bukti dan cenderung mengabaikan fakta bahwa proses pelayanan di pelabuhan kini sepenuhnya terdigitalisasi. KSOP Samarinda pun membuka diri terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.
“Kami tidak alergi terhadap pengawasan. Kalau ada indikasi pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini di media sosial,” ujarnya.
KSOP Samarinda berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan kepelabuhanan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta melakukan klarifikasi sebelum menyimpulkan sesuatu yang berpotensi merugikan institusi negara dan kepercayaan publik.
Dengan sistem pelayanan yang sepenuhnya berbasis digital, KSOP Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola kepelabuhanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
(*)
