KPK Resmi Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7).
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Kamis (3/7/2025).
KPK mengendus adanya aliran dana mencurigakan yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono senilai sekitar Rp17 miliar.
Gratifikasi itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR.
Untuk melengkapi pemberkasan perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas nama Andi Wirawan (Wiraswasta) dan Jonathan Hartono (Karyawan Swasta) pada Rabu (2/7).
Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan.
“Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi.
Sebelumnya KPK juga memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai pada Selasa (24/6) di Gedung Merah Putih KPK.
Dua saksi tersebut adalah Cucu Riwayati (CR), yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk pengiriman serta pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI pada 2020 hingga 2021, serta Fahmi Idris (FI), anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020.
“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025) lalu.
(*)
