Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan, KPK Ancam Lakukan Jemput Paksa
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Namun, kedua orang terdekat Lukas Enembe tersebut tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.
Terkait hal ini, KPK mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap istri dan anak Lukas Enembe.
Sebab lembaga antirasuah menilai keterangan istri dan anak Lukas Enembe yang statusnya sebagai saksi penting untuk menggali kasus tersebut.
“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022). dilansir dari Kompas.tv
Lanjut Ali Fikri mengatakan panggilan yang dilakukan KPK terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe.
Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.
“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE.” ujarnya.
Terkait dengan pemblokiran rekening bank milik Yulce Wenda, Ali mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini.
“Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.
Ia pun menegaskan hal itu dilakukan bukan karena saksi tersebut mangkir dari panggilan KPK.
“Dilakukan September lalu, kami lakukan pemblokiran tersebut bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK.”pungkasnya. (*)
