Wali Kota Andi Harun Bakal Keluarkan Perwali Jika Revisi Perda Miras Tak Rampung di Oktober 2023
SOROTMATA.ID — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol tengah dilakukan DPRD Samarinda.
Sudah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun, namun revisi perda minuman keras (miras) ini tak kunjung rampung.
Terkait dengan hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta kepada para wakil rakyat Kota Tepian agar Perda Miras bisa cepat di sahkan paling lambat bulan Oktober 2023.
Hal ini disampaikan Andi Harun saat melakukan Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (23/5/2023) malam.
Bagaimana tidak, dalam kurun waktu setahun belakangan, Pemkot Samarinda terjadi kekosongan hukum terkait dengan perda miras.
“Setahun ini Pemerintah Kota Samarinda telah terjadi kekosongan hukum yang berlaku untuk perda miras,” kata Andi Harun.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini lantas meminta agar Perda Miras bisa disahkan pada bulan Oktober 2023.
“Jika Perda Miras belum ada maka Peraturan Wali Kota (Perwali) akan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan,” ucapnya.
Lebihlanjut, ia mengatakan jika tidak adanya peraturan daerah yang berlaku membuat Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan penindakan jika ada Tempat Hiburan Malam(THM), distributor Minuman alkohol yang berjualan tidak sesuai.
“Kan berbahaya jika ada penjualan minuman beralkohol disamping tempat beribadah,”ucapnya.
Saat ini banyak pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang saat ini izinnya telah habis dan tidak dapat diperpanjang akibat Perda nomor 6 tahun 2013 belum disahkan.
(*)
