Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Kuat Ma’ruf memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” ucap penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Dalam kesempatan itu juga penasehat hukum Kuat Ma’ruf mengatakan jika kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bukan hanya itu, Kuat Ma’ruf juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.
Lewat nota pembelaan, Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.
Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.
Diketahui sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
