Dalami Kasus Dugaan Suap di Unila, KPK Periksa Politikus PDIP
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung (Unila).
Hari ini lembaga anti rasuah memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto untuk mendalami kasus ini.
Utut Adianto akan diperiksa sebagai saksi dan telah menyambangi Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jumat (25/11).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis (24/11) Utut tidak hadir.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Drs. Utut Adianto (Anggota DPR RI). Saat ini saksi telah hadir,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat (25/11).
Namun demikian, belum diketahui materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Utut yang juga dikenal sebagai Wakil Sekretaris Jenderal bidang Internal DPP PDIP itu.
Tak hanya Utut, hari ini KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).
Lembaga antirasuah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Adapun Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sedang ditahan penyidik KPK hingga 17 Desember 2022.
KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
(*)
