BERITA

Bacakan Pleidoi Sambil Menangis, Putri Chandrawathi Tegaskan Diperkosa Yoshua

SOROTMATA.ID – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yoshua, yakni Putri Chandrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Saat membacakan pleidoi, Putri Chandrawathi tak kuasa menahan air matanya.

Dalam nota pembelaanya, Putri Chandrawathi menegaskan jika Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Bahkan Putri mengaku diancam akan dibunuh. Termasuk orang-orang tercinta Putri.

“Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya. Dia mengancaman akan membunuh bukan hanya bagi saya namun juga bagi orang-orang yang saya cintai,” ucap Putri sambil menangis.

Putri menceritakan kejadian malam itu. Tepat pergantian hari dari 6 Juli ke 7 Juli 2022. Malam itu, Putri dan suaminya, Ferdy Sambo tengah duduk bersama di ruang tamu.

Ajudan dan Asisten Rumah Tangga datang memberikan kejutan dengan membawakan kue dan nasi tumpeng.

“Sebuah kejutan yang membahagiakan,” tutur Putri mengulas situasi di Magelang malam itu.

Mereka berkumpul bersama dan berdoa. Lalu Putri dan Ferdy Sambo saling bergantian menyuapi seluruh ADC dan ART. Sebagai ungkapan kebersamaan dan juga rasa syukur sebagai keluarga.

Malam yang menggembirakan buat Putri. Menurut, 7 Juli adalah hari yang sangat dinantikan. Hari pernikahan dengan Ferdy Sambo.

“Seorang pelindung dan kepala rumah tangga Kami. Kami selalu mengingat janji suci pernikahan ketika diucapkan di hadapan Tuhan tepat 22 tahun lalu,” jelas dia.

Pada 7 Juli 2022 itu juga, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan, Putri mengalami kejadian yang sangat menyakitkan. Menurut Putri, peristiwa yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini.

“Kebahagiaan Kami direnggut dan dicampakkan. Harga diri Kami diinjak-injak. Saya membeku. Bahkan saya tak sempat memikirkan hal seburuk ini akan menimpa saya dan berdampak pada keluarga. Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan Kami anggap anak sepertihalnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya,” tegasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Putri Chandrawathi dituntut dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *