AdvetorialDPRD Kaltim

Tindak Lanjut Soal Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit PT KSM, DPRD Kaltim Sebut Perusahaan Belum Lengkapi Perizinan

SOROTMATA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim pada Senin (28/4/2025).

Rapat ini menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi mengatakan, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. 

 “Sampai saat izin tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM.

“Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” ujar Darlis.

Darlis juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV.

Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini.

“Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis.

(ADV/*)

1.041 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *