Soal Reklamasi Tambang, DPRD Kaltim: Itu Kewajiban
SOROTMATA.ID — Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam.
Hal ini mejadikan Kaltim sebagai lahan basah untuk sektor pertambangan, salah satunya pertambangan batu bara.
Namun terkadang para pelaku pertambangan acap kali mengabaikan kewajibannya untuk mereklamasi lahan bekas galian tambang.
Terkait hal ini, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Udin menilai reklamasi tambang harus dilakukan sesuai kewajiban dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
“Reklamasi itu kewajiban, seluruh aktivitas tambang itu wajib melaksanakan kegiatan reklamasi. Tapi ada juga kasusnya, masyarakat meminta untuk memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka,” kata M. Udin belum lama ini.
Void yang dimaksud Udin adalah lubang bekas penambangan yang tidak ditutup kembali dengan material.
Menurut Udin, jumlah void yang ditinggal perusahaan tambang seringkali sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan perusahaan.
“Kalau memang ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” ujarnya.
Udin mengingatkan, pemanfaatan area bekas tambang tidak boleh menjadi simalakama karena tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar.
Di Bontang, lanjutnya, ada void yang ditinggalkan untuk kepentingan masyarakat sebagai sumber air bersih yang mengaliri wilayah Bontang. Void tersebut sudah melalui penelitian dan kajian yang melibatkan Universitas Mulawarman dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Kalau memang menjadi void yang tertinggal untuk pariwisata, ya diajukan izinnya sampai pemerintah daerah. Jadi, ada pengelolaannya, ada yang mempertanggungjawabkan, ada legal standing-nya,” pungkasnya.
(*)
