AdvetorialDPRD Kaltim

Kunjungan Kerja ke PT KSM, Komisi IV DPRD Kaltim Temukan Indikasi Pelanggaran

SOROTMATA.ID – DPRD Kaltim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di pembangunan pabrik kelapa sawit PT Kutai Sawit Mandiri (KSM).

Temuan ini setelah Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT KSM yang berlokasi di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Ketua Komisi IV, H. Baba menyampaikan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran perizinan oleh perusahaan tersebut. 

“Kalau kita melihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, H. Baba menyampaikan adanya kemungkinan tumpang tindih (overlapping) wilayah menjadi perhatian utama. 

Salah satu temuan serius adalah dugaan pelanggaran dalam aspek lingkungan hidup.

“Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.

H. Baba juga menyebutkan bahwa perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun aktivitas pembangunan sudah berjalan.

“Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” tegasnya.

Namun, pada kunjungan kali ini, direksi PT KSM tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Hal ini menjadi perhatian khusus dari DPRD.

“Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” tandas H. Baba.

(ADV/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *