Kompensasi Lahan Transmigran Simpang Pasir Belum Dibayar, DPRD Kaltim Dorong Segera Dilunasi
SOROTMATA.ID – DPRD Kaltim melalui Komisi I menyoroti belum dibayarnya kompensasi ganti rugi lahan warga transmigran di Simpang Pasir yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Mandeknya pembayaran kompensasi ganti rugi lahan milik warga transmigran di Simpang Pasir, yang terkena dampak proyek pembangunan Stadion Utama Palaran untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008.
Masalah ini muncul sejak proyek besar tersebut memerlukan penggusuran lahan yang menghimpit hak-hak warga yang terdampak.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyampaikan komitmen keras DPRD untuk memastikan hak masyarakat yang terdampak tetap dihargai dan dipenuhi.
“Kami mengupayakan agar hak masyarakat terpenuhi. Kompensasi bisa berupa lahan atau uang, tapi harus disepakati sesuai prosedur hukum,” kata Salehuddin.
Salehuddin, menegaskan bahwa secara hukum, kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi sudah jelas.
“Putusan pengadilan sudah menyebutkan secara eksplisit bahwa pergantian lahan wajib dilakukan,” ungkapnya, Rabu (30/4/2025).
Namun permasalahan muncul karena lahan yang dipersoalkan kini telah tercatat sebagai aset tetap milik Pemprov Kaltim, sehingga pengembalian dalam bentuk fisik tak lagi memungkinkan.
Upaya mengganti dengan lahan lain pun menemui jalan buntu, lantaran lokasi pengganti dianggap terlalu jauh dan tidak layak oleh warga.
Karena itu, DPRD Kaltim mendorong solusi berupa kompensasi tunai, selama mekanisme hukumnya memungkinkan.
“Jika ada dasar hukum yang membolehkan pembayaran uang pengganti, maka itu bisa dilakukan,” ujar Salehuddin.
DPRD pun berencana mempercepat dialog dengan Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah untuk mencari solusi konkret.
“Ini bukan sekadar prosedur administratif, ini soal keadilan. Warga sudah terlalu lama menunggu,” tegasnya.
(ADV/*)
