AdvetorialDPRD Kaltim

Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Pemprov Laksanakan Putusan MA Terkait SMAN 10 Samarinda

SOROTMATA.ID – Polemik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Yayasan Melati mengenai status lahan SMAN 10 Samarinda  akhirnya menemui titik akhir.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 10 harus dikembalikan ke gedung lama yang terletak di Jalan H. A. M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/5/2025) kemarin.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tertinggi tersebut.

Ia menekankan bahwa pemindahan SMAN 10 sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

“Putusan MA sudah sangat jelas. Pemprov sebagai penanggung jawab SMA wajib mengembalikan SMAN 10 ke lokasi awal di H. A. M. Rifaddin,” ungkapnya.

Terkait kekhawatiran orang tua siswa yang anaknya saat ini telah menempuh pendidikan di gedung baru SMAN 10 di kawasan Education Center Sempaja, Andi Satya menyatakan DPRD Kaltim mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Ia mengusulkan agar siswa kelas 11 dan 12 tetap menyelesaikan pendidikan di lokasi saat ini, sedangkan penerimaan siswa baru kembali dipusatkan di lokasi semula.

“Saya usulkan bahwa siswa yang saat ini sudah terlanjur ada di Education Center bisa tetap melanjutkan pendidikannya, terutama untuk yang kelas 11 dan kelas 12. Untuk siswa baru, proses penerimaan akan dilakukan di H. A. M. Rifaddin,” jelasnya.

Soal keterlibatan Yayasan Melati, politisi dari partai Golkar itu menegaskan bahwa status lahan dan bangunan sepenuhnya milik Pemprov Kaltim.

Namun jika di kemudian hari Yayasan Melati memiliki bukti hukum baru atas klaim mereka, jalur hukum tetap terbuka sebagai ruang penyelesaian sengketa.

“Seandainya di kemudian hari Yayasan Melati punya bukti-bukti bahwa bangunan tersebut adalah milik mereka, tentu kita persilahkan untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

(ADV/*)

1.145 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *