Antisipasi Gagal Ginjal Misterius, Ajak Orang Tua Tanggap Kenali Gejala Penyakit
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Kemenkes RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM telah melarang sejumlah peredaran obat sirup jenis paracetamol untuk diberikan kepada anak.
Akan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Suriani mengimbau masyarakat untuk menuruti intruksi pemerintah pusat yang melarang pengguna obat cair atau sirop tersebut kepada anak.
“Saat ini, instruksi pun sangat penting bagi seluruh daerah. Sangat urgent agar masyarakat tidak mengabaikan imbauan dari pusat,” ucapnya, Senin (24/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.
Dengan adanya larangan tersebut, tak ayal Suriani pun mengimbau agar para orang tua bisa terus meningkatkan kewaspadaan kepada anak, terlebih sudah timbul gejala penyakit berbahaya itu.
“Apabila sudah muncul gejala yang ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
Selain orang tua, tak lupa Suriani pun mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan apoteker di Kota Tepian mengikuti anjuran pemerintah pusat dan meningkatkan edukasi kepada para orang tua untuk mengenali gejala penyakit gagal ginjal akut misterius itu.
“Pastikan tenaga kesehatan menunda resep obat cair untuk anak dulu, dan berikan edukasi kepada orang tua agar dapat memahami gejala gagal ginjal ini,” pungkasnya. (Advertorial)
