DPRD Samarinda Inisiasi Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai, Wujud Nyata Komitmen Penataan Lingkungan
SOROTMATA.ID – Pembenahan tata kelola sungai menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Disampaikan Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto mmenyatakan saat ini pihaknya melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai.
Hal ini tentu menjadi sebuah regulasi yang dinilai sangat penting untuk memperjelas tata ruang dan pengelolaan kawasan sungai di Kota Tepian.
Achmad Sukamto menjelaskan jika selama ini belum ada peraturan daerah yang secara khusus dan teknis mengatur pengelolaan sempadan sungai.
“Intinya, kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai yang lebih jelas dan tegas di Samarinda,” ujarnya.
Sukamto menegaskan, Raperda ini penting untuk memastikan pengelolaan di 15 titik DAS di Kota Tepian dapat berjalan dengan kepastian hukum.
Ia menyebut, Perwali yang ada hanya bersifat umum dan belum menyentuh aspek teknis serta ketentuan pemanfaatan lahan di sepanjang sempadan sungai.
“Perwali RTRW memang ada, tapi belum mengatur teknis pengelolaan sempadan. Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda agar jelas batasan dan fungsinya,” paparnya.
Raperda ini juga disusun merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Sukamto menyebut, meski acuan nasional sudah tersedia, belum ada penjabaran teknis yang diadopsi secara lokal oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Permen PUPR sudah ada, tapi Pemkot belum membuat turunannya. Lewat perda ini, kita ingin ada pendalaman dan penguatan aspek pengelolaan sungai,” kata dia.
Sukamto berharap Raperda ini akan memberikan ketegasan dalam pemanfaatan sempadan sungai, baik dari sisi lingkungan, tata ruang, maupun penertiban kawasan permukiman di sepanjang badan sungai.
“Kita ingin tidak hanya memperjelas garis sempadan, tapi juga mengatur tata kelola DAS dan penataan lingkungan agar tidak lagi terjadi pemanfaatan sempadan secara ilegal atau semrawut,” pungkasnya.
(adv)
