DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Ganti Rugi Tanah Proyek Ring Road Samarinda
SOROTMATA.ID – Sejumlah masyarakat yang tanahnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan ring road di Jalan H Nusyirwan, Samarinda, masih mengajukan tuntutan ganti rugi yang belum dibayarkan. Keluhan ini disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian segera menindaklanjuti masalah tersebut.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan bahwa meskipun proyek pembangunan tersebut bertujuan untuk kemajuan daerah, ada sejumlah warga yang merasa hak mereka belum dipenuhi, khususnya terkait pembayaran ganti rugi tanah.
“Ada pengaduan yang masih dalam proses, dan warga yang terdampak merasa pembayaran atas tanah yang mereka serahkan belum tuntas,” ujar Jahidin, menjelaskan keluhan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak legislatif.
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim telah segera meneruskan keluhan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, Dinas PUPR sedang memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan oleh warga sebagai bukti kepemilikan tanah. Kami berharap, proses verifikasi ini dapat segera selesai sehingga pembayaran ganti rugi bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Jahidin.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, DPRD Kaltim bersama instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah mengadakan rapat koordinasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelesaian yang cepat, tepat, dan adil bagi warga yang terkena dampak proyek tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap dengan adanya kerjasama yang solid antara berbagai pihak, hak-hak masyarakat bisa segera terbayar,” imbuhnya.
Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ragu untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi jika dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga terbukti sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, asalkan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kami pastikan hak-hak masyarakat akan dipenuhi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jahidin juga berharap agar warga yang terdampak dapat bersabar dan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta instansi terkait. Ia meyakini, dengan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah, masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang merasa dirugikan akan mendapatkan haknya dengan cepat, tanpa ada masalah yang berlarut-larut,” tutup Jahidin.
(Redaksi)
