NASIONAL

Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Akan Dilakukan Secara Transparan

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas masih diselidiki.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjanji bakal transparan dalam mengusut kasus ini.

Adapun pihak yang diduga bermain suap dalam proyek barang dan jasa di Basarnas yakni Kabasarnas 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diketahui kasus ini bermula saat Komisi Pemberantas Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pejabat di Basarnas.

Terkait dengan kasus tersebut Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menyatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini membuat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa.

Kekecewaan Panglima TNI, sambung Agung, soal masih adanya korupsi yang terjadi di lingkungan TNI.

Hal ini jugalah yang membuat Panglima TNI meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.

“Panglima sangat komit dengan masalah penegakan hukum khususnya korupsi. Yang perlu dicatat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan,” ujar Agung dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut Agung menyatakan, penangann kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas saat ini ditangani oleh Puspom TNI.

Pihaknya belum menentukan para pihak yang diduga terlibat korupsi dalam kasus tersebut karena sedang berporses di penyidik Puspom TNI.

Agung menyatakan, status Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin dan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi belum menjadi tersangka.

“Belum, kita baru mulai,” ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023.

Selain dua pihak tersebut KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya yakni Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *