BERITA

Tak Berlangsung Lama, Panji Gumilang Cabut Gugatannya Terhadap Mahfud MD 

SOROTMATA.ID – Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak berlangsung lama.

Sebab kini Paji Gumilang telah mencabut gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat terhadap Mahfud MD.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy.

“Iya dicabut, kemarin kita sudah cabut, intinya kita sudah cabut per 18 Juli,” kata hendra dilansir dari CNNIndonesia.

Hendra mengatakan kliennya memerintahkan untuk mencabut gugatan ini karena menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik.

Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

“Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI,” ujarnya.

Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Dia mengatakan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ujar Zulkifli, Kamis (20/7).

(*)

 

1.151 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *